Pangandaran merupakan Surganya bagi Wisatawan Asing untuk memburu jodoh. Banyak yang
telah sukses setelah membangun rumah tangga melalui perkawinan campuran. Mereka membangun bisnis usahanya di daerah Pantai Pangandaran dan Pantai Batukaras dan sukses.Pangandaran menghadirkan petualangan cinta sejati saat para wisatawan mencari kesenangan birahi. Banyak juga CINLOK (Cinta lokasi) antara wisatawan asing (WNA) dengan pribumi mereka menemukan cinta sejatinya. yang berujung di pelaminan . mereka melakukan Perkawinan Campuran.
Sekilas tinjau Yuridis tentang Perkawinan Campuran;
Sebut saja (Julaeha) WNI yang tinggal di Pangandaran berencana menikah dengan Frankky , WNA berkebangsaan Jerman. Selama ini Julaeha rajin sekali mencari informasi berkaitan rencana pernikahan dengan WNA, terutama dia ingin mengetahui apakah setelah menikah dengan WNA, dia masih menjadi WNI ? Apakah Julaeha masih mendapatkan Hak Waris dari termasuk juga prosedur yang diperlukan agar harta warisannya kelak tidak jatuh ke tangan suaminya ?
Seorang WNI yang menikah secara sah dengan WNA (diatur dgn UUP Perkawinan N0.1/74), dimana WNI tersebut memperoleh asset berupa Hak milik, HGU, HGB, dan hak-hak lainnya atas tanah, maka dia wajib melepaskan hak-haknya dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak-hak tersebut (pasal 21 (ayat 3 ) ) UUPA No.5/60.. Pelepasan hak bisa dengan cara menjual atau menghibahkan hak-hak atas tanah tersebut. Ketentuan tersebut dapat dikecualikan dengan adanya perjanjian kawin pisah harta yang dibuat sebelum perkawinan berlangsung ( diatur pasal 29 UU/74)..
Nah pembaca jadi sebaiknya kalau kamu mau kawin dengan bule (WNA), sebelum melangsungkan perkawinan campuran, dibuat Perjanjian kawin pisah harta secara Notariil supaya mempermudah bila ada masalah di kemudian hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar